Eni di ciduk satresnarkoba karna simpan sabu 16,76 Gram
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- visibility 342

Tugasnegara| Sungailiat Bangka ~~~Eni alias ER (45) warga Lingkungan Lubuk Kelik, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Bangka berhasil di aman kan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka sekira pukul 23.30 WIB Kamis malam di kediaman nya.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 16,76 gram.
“Penangkapan berawal dari informasi warga soal dugaan peredaran narkoba. Saat penggeledahan, kami temukan sabu dan sejumlah barang bukti lain Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. ,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Agam, Jumat (19/9/2025).
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik asoy hitam, satu kotak rokok merek LA Ice, satu ponsel Xiaomi putih, dan satu sepeda motor Honda Beat hitam,” jelasnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain. Tersangka juga akan menjalani pemeriksaan urine,” tambah Agam.
Tersangka, Kata Iptu Agam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
Iptu Agam menegaskan, Satresnarkoba Polres Bangka berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bangka,” tegasnya***Tim/Red
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar