Penataan 29 Ribu PKL Bertahap, Walikota Prof Udin Tidak ada lagi Bangunan Permanen Di Trotoar
- account_circle EdonkRedaksi
- calendar_month Sel, 28 Jul 2026
- visibility 69

PANGKALPINANG, – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin menegaskan larangan penggunaan trotoar untuk tempat usaha yang bersifat permanen di seluruh wilayah kota, termasuk kawasan depan Taman Sari. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri peresmian Grand Opening Lempah dan Seafood Ketapang, Senin (27/7/2026) di Jalan Laksamana Malahayati Bacang, Pangkalpinang.
Dalam kesempatan tersebut, Saparudin didampingi Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, Ketua TP PKK Pangkalpinang, Susanti Saparudin, serta pimpinan instansi terkait.
Saparudin menjelaskan, saat ini PKL yang sudah beroperasi masih diberikan izin berjualan untuk sementara waktu dengan syarat ketat, wajib menggunakan gerobak beroda dan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Namun, bentuk usaha yang bersifat permanen sama sekali tidak diperbolehkan menempati area trotoar.
“PKL yang sudah ada saat ini masih kita izinkan berjualan sementara waktu dengan syarat menggunakan gerobak beroda dan wajib menjaga kebersihan. Namun untuk yang bersifat permanen, sama sekali tidak kita perbolehkan berada di trotoar manapun,” tegasnya kepada awak media.
Pemerintah Kota Pangkalpinang mencatat jumlah Pedagang Kaki Lima di daerah ini telah mencapai 29 ribu orang dan terus bertambah setiap saat. Kondisi ini menjadi alasan utama penataan dilakukan secara bertahap dan terencana.
Tahapan penataan akan dimulai dengan merapikan bangunan atau tempat usaha yang bersifat permanen. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan zona-zona khusus yang diizinkan untuk aktivitas perdagangan, sehingga ketertiban terjaga dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya.
“Nanti akan kita tetapkan zona mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk berjualan, sehingga tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tambah Saparudin.
- Penulis: EdonkRedaksi

Saat ini belum ada komentar