Soal Kades Bedengung Didit Srigusjaya Wewenang Basel , Aspirasi Warga Tetap Diterima
- account_circle EdonkRedaksi
- calendar_month Rab, 7 Okt 2026
- visibility 24

PANGKALPINANG, Tugasnegara.com— Aduan warga Desa Bedengung terkait desakan pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah, mendapat komitmen tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan setelah difasilitasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10/2026).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menghubungi Bupati Bangka Selatan saat audiensi untuk memastikan tuntutan warga mendapat tindak lanjut.
Didit menegaskan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD Babel. Namun, pihaknya tetap menerima aspirasi masyarakat yang datang langsung menyampaikan tuntutan.
“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi. Ini kan wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan. Tapi karena ini masyarakat kita juga, enggak mungkin enggak kami terima,” kata Didit.
Dari komunikasi tersebut, Bupati Bangka Selatan berkomitmen memberikan keputusan dalam waktu 14 hari kalender, bukan hari kerja.
“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Plt Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme dan teknis pemeriksaan untuk menindaklanjuti hasil audiensi.
“Komitmen untuk menyelesaikan dua minggu itu sudah kami persiapkan mekanismenya dan teknis supaya nanti bisa cepat selesai,” kata Ari.
Menurut Ari, laporan khusus terkait dugaan pelanggaran telah diterima Inspektorat pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, surat tugas diterbitkan dan tim langsung turun ke lapangan.
Ari menyebut hasil resmi pemeriksaan belum dapat disampaikan, tetapi bukti awal telah ditemukan. Laporan tersebut antara lain memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan fee.
“Dua minggu kalau hasil, kita belum bisa menjelaskan, tetapi ada komitmen di sana kami akan menyelesaikannya,” ujarnya.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani tiga perwakilan masyarakat dan disaksikan anggota DPRD Babel.
Kini, warga menunggu tindak lanjut dan keputusan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sesuai batas waktu 14 hari kalender yang telah disepakati.
- Penulis: EdonkRedaksi

Saat ini belum ada komentar