Pemkot Dukung Pembangunan Rupbasan , Walikota Saparudin Berharap Perkuat Penegakan Hukum
- account_circle EdonkRedaksi
- calendar_month Sel, 22 Sep 2026
- visibility 13

PANGKALPINANG, — Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menyambut pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Air Kepala Tujuh, Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026).
Peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Pj Sekda Provinsi Babel Ferry Afriyanto, Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, jajaran Kejati dan Kejari se-Babel, Forkopimda serta stakeholder terkait.
Saparudin mengatakan pembangunan Rupbasan bukan sekadar pembangunan gedung, tetapi menjadi bagian dari dukungan terhadap tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara.
“Pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi sebagai sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara agar dapat dilakukan secara aman, tertib dan profesional,” kata Saparudin.
Menurutnya, keberadaan Rupbasan juga dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia berharap pembangunan tersebut turut memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
P
emkot
Terlebih, lokasi Rupbasan berada di kawasan Tua Tunu yang masih banyak terdapat area hutan. Dengan adanya fasilitas tersebut, aktivitas di kawasan diharapkan ikut meningkat.
“Dengan adanya Rupbasan ini menambah aktivitas yang ada di kawasan ini dan mudah-mudahan masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Babel Riono Budisantoso mengatakan Rupbasan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Setiap benda yang disita maupun dirampas harus dijaga kondisi, keamanan, nilai, administrasi serta status hukumnya hingga terdapat penyelesaian yang sah.
“Keberadaan Rupbasan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum karena setiap benda yang disita atau dirampas harus dijaga kondisi, nilai, keamanan, serta kejelasan administrasi dan status hukumnya sampai ada penyelesaian yang sah,” kata Riono.
Ia mengatakan pembangunan Rupbasan tidak sekadar menjadi awal pekerjaan konstruksi, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara di Bangka Belitung.
“Pelaksanaan batu pertama ini bukan sekadar dimulainya pekerjaan konstruksi. Kegiatan ini menandai pembangunan fondasi tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara yang aman, tertib, profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Riono turut mengharapkan dukungan Pemkot Pangkalpinang dalam pembangunan infrastruktur pendukung, khususnya peningkatan akses jalan menuju lokasi Rupbasan serta jaringan listrik.
- Penulis: EdonkRedaksi

Saat ini belum ada komentar