Polda Babel Gagalkan Penyeludupan 90,152 Ton Pasir Timah
- account_circle EdonkRedaksi
- calendar_month Jum, 21 Agu 2026
- visibility 35

PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan empat upaya penyelundupan pasir timah yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Dari empat kasus yang diungkap pada 4-16 Agustus 2026, polisi mengamankan 90,151 ton pasir timah.
Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur bersama Ditpolairud, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Polres Belitung Timur.
“Total pengungkapan sebanyak 90,151 ton hasil timah,” kata Viktor saat konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
Rinciannya, polisi mengamankan 52,524 ton pasir timah pada 4 Agustus, 1,68 ton pada 9 Agustus, 28,907 ton pada 13 Agustus, dan 7,04 ton pada 16 Agustus.
Dari perkara tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu kasus melibatkan CV KJP yang disebut merupakan mitra PT Timah selama sekitar dua tahun. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali berhasil mengirim pasir timah ke Malaysia sebelum pengiriman kelima digagalkan.
Polisi juga menemukan pola pengiriman yang dilakukan melalui jalur laut. Pasir timah dikumpulkan, disimpan, dikemas, kemudian dibawa menuju pantai. Muatan selanjutnya diduga dijemput menggunakan kapal cepat atau dilansir dengan kapal kayu sebelum dipindahkan ke kapal lain di tengah laut.
“Modusnya kurang lebih sama. Barang dikemas sedemikian rupa yang siap untuk dikirimkan, kemudian diangkut dari rumah penyimpanan ke pantai,” ujar Viktor.
Dari total barang bukti tersebut, polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp90,1 miliar. Sementara kerugian dari pengiriman sebelumnya yang telah berhasil dilakukan diperkirakan sekitar Rp70 miliar.
Polda Babel akan mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku yang belum tertangkap, termasuk pemilik perusahaan dan pemodal.
Polisi juga memperkuat pengawasan jalur laut bersama TNI AL, KPLP, Bareskrim Polri, Ditpolairud dan jajaran Polres di Bangka Belitung.
Para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Penulis: EdonkRedaksi

Saat ini belum ada komentar