Warga Tuntut Hak Plasma 20 Persen HGU PT GSBL Perwakilan Warga Bangka Barat Datangi DPRD Babel
- account_circle EdonkRedaksi
- calendar_month Sen, 14 Sep 2026
- visibility 24

PANGKALPINANG,— Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit srigusjaya,S.H.M.H menerima audiensi perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Senin (14/9/2026).
Audiensi ini membahas tuntutan realisasi kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung, Kurniawan, serta perwakilan warga dari desa terdampak.
Tuntutan warga dipicu oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit PT GSBL yang memiliki Luas Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektar dan beroperasi di wilayah empat desa serta dua kecamatan di Bangka Barat.
Warga mempertanyakan kejelasan hak plasma 20 persen yang hingga kini belum terealisasi, berkaca pada keberhasilan fasilitasi plasma oleh perusahaan lain di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Babel Didit menyatakan bahwa berdasarkan kooperasi dengan Dinas Pertanian, PT GSBL pada dasarnya memiliki iktikad baik, namun masih terjadi kendala terkait pola pembagian yang disepakati. DPRD Babel menegaskan akan mengawal pemenuhan regulasi pusat yang mewajibkan perusahaan perkebunan mengalokasikan 20 persen lahannya untuk plasma masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” ujar Didit.
Didit menambahkan, keberhasilan pengelolaan plasma akan berdampak signifikan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di Bangka Belitung.
“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat. Namun, kami juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga sawit serta mengawasi kenaikan harga pupuk yang mengeluhkan petani saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD provinsi merupakan bentuk upaya memperjuangkan hak hukum yang telah terabaikan sejak lama.
“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU. Selama puluhan tahun hak tersebut tidak dipenuhi dan hasilnya tetap diambil perusahaan. Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat,” tegas Amrin.
Amrin menambahkan, sebelumnya warga telah berupaya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kabupaten sebanyak dua kali, namun pihak manajemen perusahaan tidak pernah hadir secara langsung.
“Masyarakat awam awalnya tidak paham aturan 20 persen ini. Setelah memahami regulasi, kami bergerak. Karena di tingkat kabupaten tidak ada titik terang akibat ketidakhadiran pihak perusahaan, kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini hingga hak masyarakat terealisasi,” pungkasnya.
- Penulis: EdonkRedaksi

Saat ini belum ada komentar