DPRD Babel dan Walhi Sepakati Menolak PLTN di Batu Beriga
- account_circle EdonkRedaksi
- calendar_month Sen, 21 Sep 2026
- visibility 44

PANGKALPINANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Batu Beriga bersama Eksekutif Daerah WALHI Kepulauan Bangka Belitung dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin,( 21/9/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen Berita Acara resmi yang memuat lima poin krusial terkait perlindungan wilayah perairan dan penataan ruang di Desa Batu Beriga.
Dalam dokumen Berita Acara tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan komitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis, yaitu:
Revisi Perda RZWP3K: DPRD Babel berkomitmen merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040. Perairan Batu Beriga akan diubah dari zona pertambangan menjadi wilayah tangkap nelayan, dengan target penyelesaian paling lambat 21 Oktober 2026.
Desakan Pencabutan IUP: Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah yang berada di perairan laut Batu Beriga.

Kunjungan ke Kementerian ESDM: DPRD akan menindaklanjuti tuntutan ini dengan memboyong 5 orang perwakilan masyarakat Batu Beriga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Pemerintah Kabupaten terkait untuk berkoordinasi langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Penolakan PLTN: Menyatakan sikap menolak secara tegas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di wilayah Batu Beriga.
Pelibatan Masyarakat: Memastikan perwakilan masyarakat terlibat secara aktif dalam seluruh proses revisi Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh saksi-saksi dari perwakilan masyarakat Batu Beriga (Berisuh, Daryus, dan Siti) serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Babel dari lintas fraksi, di antaranya Pahlivi Syahrun (Fraksi Gerindra), Mehoa (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), Ferry (Ketua Fraksi NasDem), Zarra (Fraksi PKS), dan perwakilan Fraksi Demokrat.
Langkah ini diharapkan menjadi penegasan atas perlindungan hak-hak nelayan lokal serta kelestarian ekosistem pesisir di wilayah Bangka Belitung.
- Penulis: EdonkRedaksi

Saat ini belum ada komentar