Rapat Paripurna DPRD Babel dan Pemprov Sepakati Dia Perubahan Perda Penting
- account_circle EdonkRedaksi
- calendar_month Jum, 11 Sep 2026
- visibility 33

PANGKALPINANG,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).
Kedua regulasi tersebut adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan berkas keputusan oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah seluruh fraksi—mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat, hingga PPP—menyatakan setuju dan menerima hasil pembahasan akhir.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, serta dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
Eddy Iskandar menyatakan bahwa pembahasan kedua Raperda telah melalui fasilitasi serta verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sehingga sah untuk ditindaklanjuti ke tahap pengesahan bersama.
“Alhamdulillah, setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa melangkah ke tahap penetapan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Eddy saat memimpin jalannya sidang.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar. Pihaknya mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan sikap terbuka Pemprov Babel selama proses penyusunan draf aturan.
“Berdasarkan pertimbangan materiil dan catatan teknis yang ada, Fraksi Golkar menerima dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda demi kepentingan pembangunan daerah,” tegas Juru Bicara Fraksi Golkar dalam pandangan kerjanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Babel Dedi Apriadi saat membacakan naskah keputusan menegaskan bahwa penetapan Perda ini berlaku sejak tanggal disahkan, serta menginstruksikan pihak terkait untuk memproses pemandangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Babel atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, penetapan kedua Perda ini semata-mata ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan fraksi. Semua Perda yang kita tuntaskan hari ini adalah demi kepentingan rakyat Bangka Belitung,” ungkap Hidayat Arsani
Rapat Paripurna diakhiri dengan pengetukan palu sidang oleh pimpinan rapat serta ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda dan tamu undangan yang hadir.
- Penulis: EdonkRedaksi

Saat ini belum ada komentar