Saparudin Genjot Digitalisasi PAD, Pembayaran Pajak dan Restribusi Langsung Masuk Kas Daerah
- account_circle EdonkRedaksi
- calendar_month Sen, 13 Jul 2026
- visibility 43

PANGKALPINANG, – DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke- 9 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/7/2026).
Menyusul persetujuan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menegaskan pemerintah kota akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak dan restribusi guna mencegah kebocoran penerimaan daerah
Dalam sambutannya, Saparudin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga disetujui menjadi peraturan daerah.
“Atas pendapat fraksi-fraksi dan catatan-catatan terhadap APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2025, tentu akan kami tindak lanjuti secara seksama dalam penyusunan APBD Tahun 2027, khususnya dalam perencanaan program dan kegiatan,” kata Saparudin.
Ia juga mengapresiasi percepatan pembahasan Raperda tersebut karena dinilai akan mempercepat proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Saparudin menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang pada 2025 berhasil melampaui target dengan capaian sekitar 111 persen. Meski demikian, menurutnya capaian tersebut masih harus terus dioptimalkan agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.
Usai rapat paripurna, Saparudin menjelaskan pemerintah kota telah menyiapkan langkah untuk meningkatkan PAD sekaligus mencegah kebocoran penerimaan daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi.
“Kita menyadari PAD kita meningkat pada 2025 hingga 111 persen. Tetapi optimalisasinya masih belum mencukupi. Karena itu, untuk mencegah terjadinya kebocoran, kita akan melakukan digitalisasi penerimaan PAD,” ujarnya.
Menurut Saparudin, digitalisasi akan diterapkan pada berbagai sektor penerimaan daerah, mulai dari parkir, retribusi persampahan, restoran, PDAM hingga sektor lainnya. Melalui sistem tersebut, setiap pembayaran masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah melalui bank yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Ketika masyarakat membayar, uangnya langsung masuk ke kas daerah melalui bank yang bermitra dengan kita. Dengan begitu lebih aman dan kita tidak ingin ada lagi kebocoran,” katanya.
Ia menegaskan optimalisasi PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif retribusi. Pemerintah Kota tetap mempertahankan tarif yang berlaku, seperti tarif parkir maupun retribusi persampahan. Fokus utama pemerintah adalah menciptakan keadilan agar seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak maupun retribusi dapat memenuhi kewajibannya.
“Bukan berarti kita menaikkan harga retribusi. Parkir tetap Rp1.000, yang kita harapkan adalah keadilan di masyarakat. Jangan sampai ada yang membayar pajak, ada yang tidak. Ada yang membayar retribusi, ada yang tidak. Itu yang ingin kita benahi,” tegasnya.
Saparudin menambahkan, peningkatan PAD menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ke depan kita ingin mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat dengan meningkatkan PAD melalui digitalisasi,” pungkasnya.
- Penulis: EdonkRedaksi

Saat ini belum ada komentar