Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Babel Gagalkan Penyeludupan 90,152 Ton Pasir Timah

  • account_circle EdonkRedaksi
  • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
  • visibility 36

PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan empat upaya penyelundupan pasir timah yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Dari empat kasus yang diungkap pada 4-16 Agustus 2026, polisi mengamankan 90,151 ton pasir timah.

 

Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur bersama Ditpolairud, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Polres Belitung Timur.

 

“Total pengungkapan sebanyak 90,151 ton hasil timah,” kata Viktor saat konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

 

Rinciannya, polisi mengamankan 52,524 ton pasir timah pada 4 Agustus, 1,68 ton pada 9 Agustus, 28,907 ton pada 13 Agustus, dan 7,04 ton pada 16 Agustus.

 

Dari perkara tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu kasus melibatkan CV KJP yang disebut merupakan mitra PT Timah selama sekitar dua tahun. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali berhasil mengirim pasir timah ke Malaysia sebelum pengiriman kelima digagalkan.

 

Polisi juga menemukan pola pengiriman yang dilakukan melalui jalur laut. Pasir timah dikumpulkan, disimpan, dikemas, kemudian dibawa menuju pantai. Muatan selanjutnya diduga dijemput menggunakan kapal cepat atau dilansir dengan kapal kayu sebelum dipindahkan ke kapal lain di tengah laut.

 

“Modusnya kurang lebih sama. Barang dikemas sedemikian rupa yang siap untuk dikirimkan, kemudian diangkut dari rumah penyimpanan ke pantai,” ujar Viktor.

 

Dari total barang bukti tersebut, polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp90,1 miliar. Sementara kerugian dari pengiriman sebelumnya yang telah berhasil dilakukan diperkirakan sekitar Rp70 miliar.

 

Polda Babel akan mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku yang belum tertangkap, termasuk pemilik perusahaan dan pemodal.

 

Polisi juga memperkuat pengawasan jalur laut bersama TNI AL, KPLP, Bareskrim Polri, Ditpolairud dan jajaran Polres di Bangka Belitung.

 

Para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

  • Penulis: EdonkRedaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD Babel dan Pemprov Sepakati Dia Perubahan Perda Penting

    Rapat Paripurna DPRD Babel dan Pemprov Sepakati Dia Perubahan Perda Penting

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2026
    • account_circle EdonkRedaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).   Kedua regulasi tersebut adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan atas […]

  • Soal Kades Bedengung Didit Srigusjaya Wewenang Basel , Aspirasi Warga Tetap Diterima

    Soal Kades Bedengung Didit Srigusjaya Wewenang Basel , Aspirasi Warga Tetap Diterima

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2026
    • account_circle EdonkRedaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, Tugasnegara.com— Aduan warga Desa Bedengung terkait desakan pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah, mendapat komitmen tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan setelah difasilitasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10/2026). Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menghubungi Bupati Bangka Selatan saat audiensi untuk memastikan tuntutan warga mendapat tindak lanjut. Didit menegaskan, persoalan tersebut […]

  • Program Indonesia Asri, Prof Udin tinjau langsung Pasar Rumput Pangkal Dalam

    Program Indonesia Asri, Prof Udin tinjau langsung Pasar Rumput Pangkal Dalam

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle EdonkRedaksi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Program Indonesia Asri, Prof Udin tinjau langsung Pasar Rumput Pangkal Balam.   Walikota Pangkalpinang Saparudin meninjau langsung Pasar Rumput Pangkal Dalam program Gotong Royong Jumat Asri bersama Lurah ferkompida pemerintah kota Pangkalpinang di Pasar Rumput Kecamatan Pangkal Balam.( 24/4/26).   Pangkalpinang Tugasnegara.com.   Kegiatan kita hari di Kecamatan Pangkal Balam di Pasar Rumput, kita mulai […]

  • Penanaman Perdana Padi Gogo Lapas Binaan Pangkalpinang, Agustu Afendi Memberikan Dampak Terhadap Perekonomian dan PAD Kota Pangkalpinang

    Penanaman Perdana Padi Gogo Lapas Binaan Pangkalpinang, Agustu Afendi Memberikan Dampak Terhadap Perekonomian dan PAD Kota Pangkalpinang

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
    • account_circle EdonkRedaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG,-Tugasnegara.com Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Mewakili Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pangkalpinang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan turut dihadiri Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispaper) Kota Pangkalpinang, Camat Gerunggang, Lurah Tuatunu Indah, Komandan […]

  • Feri Ketua Bapemperda DPRD Babel, Minta Revisi RZWP3K Tak Abaikan Nelayan

    Feri Ketua Bapemperda DPRD Babel, Minta Revisi RZWP3K Tak Abaikan Nelayan

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2026
    • account_circle EdonkRedaksi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG,-Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Feri, mengatakan pembentukan Pansus tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD. Hal itu disampaikan Feri […]

  • Si Jago Merah Mengamuk Dusun Serdang Desa Jelutung ll  Berduka Puluhan Rumah Hangus Terbakar

    Si Jago Merah Mengamuk Dusun Serdang Desa Jelutung ll Berduka Puluhan Rumah Hangus Terbakar

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2026
    • account_circle EdonkRedaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    SIMPANGRIMBA – Si jago merah mengamuk di permukiman padat penduduk Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (10/10/2026) sore. Puluhan rumah warga dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut. Kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke sejumlah rumah. Kencangnya embusan angin serta mayoritas bangunan yang terbuat dari kayu dan papan […]

expand_less PAGE TOP